Jumat, 25 Oktober 2013

koperasi


BAB I


Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru
1.     Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2.     Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
·         Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
·         Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
·         Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
·         Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.     Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4.     Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.     Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6.     Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
·         Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
·         Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
·         Tata Warna :
1.       Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
2.       Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
3.       Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
4.       Perbandingan skala 1 : 20.





BAB II
Definisi, Sejarah dan Tujuan koperasi

A. Definisi- definisi para ahli
·         Definisi  Wikipedia.org

 Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomirakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan

·         Definisi UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasr atas asas kekeluargaan.
·         Definisi Hatta
sebagai “bapak koperasi Indonesia” definisi koperasi menurut hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang”

B. Sejarah                                                                                                             
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kasyang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan
penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik,
      khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi 
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
        Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.] Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama diTasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

C. Tujuan Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut UU No. 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
  • Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
  • berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
Daftar pustaka:

  1. http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
2.       undang-undang-koperasi-no-25-tahun-1992
  1.  E-book Univ. Gunadarma

Kamis, 24 Oktober 2013

komentar tentang undang-undang koperasi


BAB I

Sejarah koperasi di Indonesia

Sejarah singkat koperasi menurut wikipedia.org gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Banktersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musimpanen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

BAB II

Ringkasan undang-undang no. 25 tahun 1992 tetang pengkoperasian

Pasal 1: Menjelaskan pengertian tenteng koperasi ,perkoperasian ,koperasi primer, koperasi sekunder dan gerakan koperasi

Pasal 2: menjelaskan koperasi yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945

Pasal 3: koperasi yang bertujuan memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat yg berlandaskan pancasila dan undang-undang 1945

Pasal 4: fungsi koperasi sebabagai berikut:membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota, mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat

Pasal 5: menjelaskan prinsip koperasi yg bersifat suka rela , demokratis, adil dan kemandirian

Pasal 6: syarat pembentukan koperasi : koperasi primer sekurang- kurangnya 20 orang, koperasi sekunder sekurang-kurangnya 3 koperasi

pasal 17: Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi. Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.

Pasal 21: orgaisasi koperasi terdiri dari : rapat anggota,pengurus dan pengawas

Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Penjelasan Pasal 33 menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.

Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional. Pengembangannya diarahkan agar Koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap, demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat.

BAB III

Menanggapi:

A. dalam undang-undang NOMOR 25 TAHUN 1992 membahas tentang tujuan ,fungsi serta pembentukan koperasi yng berlandaskan pancasila dan undang-undang 1945

B. uu tentang koperasi tidak pernah di update padahal uu tersebut dibuat pada th 1992, sedangkan sekarang sudah th 2013 tentu masa sekarang dengan 21 tahun yang lalu pasti berbeda

C. Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian

D. Bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional

E. Bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat

F. Bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;

 

 

 

Kelompok :

Liliek Sulistiyowati

Andari Isnadiah

Irma Yunita

Dela Damelia

Sumber:


Undang-undang 1945


Sabtu, 11 Mei 2013

Direct & Indirect







LATIHAN 4

1. Jim said, “ I am sleepy  “. Jim said, he was sleepy
2. Sally said, “ I don’t like chocolate “.  Sally said, She didn’t like chocolate
3. Marry said, “I am planning to take a trip “. Marry said, She was planning to  take a trip
4. Tom said, “I have already eaten lunch “.  Tom said, He had already eaten lunch
5. Kate said, “I called my doctor “.  Kate said (that) she had called my doctor
6. Mr. rice said,” I’m going to go to Chicago “.  Mr. Rice said, he was going to go to Chicago
7. Eric said,” I will come to the meeting “. Eric said, He would come to the meeting
8. Jean said, “ I can’t afford  to buy a new car “. Jean said, she couldn’t afford to buy a new car
9. Jessica said, “ I may go to the library “. Jessica said, she might go to the library
10. Ted said,” I have to finish my work “. Ted said, He had to finish my work
11. Ms. Young said, “I must talk to professor reed “. Ms. Young said, she had to talk to professor reed
12. Alice said ,”I should visit my aunt and uncle “. Alice said, she should visit her   aunt & uncle

Sabtu, 04 Mei 2013

CONJUNCTION


Pengertian dan Macam-macam Conjunction (Kata Penghubung) 


A. Pengertian

A conjunction (conj/cnj) merupakan salah satu macam kata yang menghubungkan 2 item (kata, kalimat, frasa, atau  klausa) secara bersama-sama.
Dalam bahasa Indonesia ‘conjunction’ disebut juga sebagai kata penghubung, perangkai, ataupun kata sambung.

B. Bentuk-bentuk conjunctions/ kata penghubung

1.Coordinating conjunction
Coordinating conjunctions, juga dipanggil ‘coordinators’, merupakan kata penghubung yang menghubungkan dua atau lebih kata, klausa, ataupun kalimat, yang mempunyai bentuk sintaksis (aturan dalam hal pembuatan kalimat) yang sama. Contoh-contoh kata penghubung coordinating yaitu: for, and, nor, but, or, yet, and so. Untuk memudahkan dalam menghafalnya biasa disingkat FANBOYS.
 Arti dan contoh dalam kalimat:

a.For yang berarti ‘karena.’
 Contoh: Imamsyah Al-Hadi always keeps the lights on, for he is afraid of sleeping in the dark.
Kata ‘for’ lebih umum digunakan sebagai preposition/kata depan yang bermakana ‘untuk.’
Contoh:A chew is used for cutting wood.
b.And yang berarti ‘dan.’
Contoh: My sister lives in South Sulawesi, and my brother lives in North Sulawesi.
Perhatikan:
• Muh. Rifqi enjoys lerning English, and he enjoys playing football.
• Muh. Rifqi enjoys learning English and playing football.
(S + V) + koma ( S + V)
c.Nor yang berarti ‘dan.’
Contoh: Ali doesn’t enjoy learning English , nor does he enjoy football. [kalimat negatif]
d.But yang berarti ‘tetapi.’
Contoh:
• Muh. Imran enjoys learning English, but he doesn’t enjoy playing football.
• My shoes are old but comfortable.
e.Yet yang berarti ‘namun.’
Contoh: Muh. Imran enjoys learning English, yet he doesn’t enjoy playing football.
f.Or yang berarti ‘atau.’
Contoh:
• Next month I will go to my hometown, or I may just stay in Makassar.
• Next month I will go to my hometown or may just stay in Makassar.
g.So yang berarti ‘jadi/ oleh karena itu.’
Contoh: I have a dream to go abgroad, so I have to study English more.

2. Correlative conjunction
Correlative conjunctions, juga biasa disebut ‘paired conjunctions’,  merupakan kata penghubung yang berpasangan yang menyerasikan atau melaraskan 2 item (kata, kalimat, frasa, atau  klausa). Contohnya: both…and;  not only…but also; either…or; neither…nor.
 Arti dan contoh dalam kalimat:
a.Both…and yang beramakna ‘keduanya
Contoh: Both Muh. Syihab and Muh. Hasan basri are the members of New Generation Club.
Dua subjek yang dihubungkan oleh ‘both…and’ adalah berbentuk jamak.
b.Not only…but also yang bermakna ‘tidak hanya…tapi juga’
Contoh:
• Not only my sister but also my brother is in Makassar.
• Not only my sister but also my brothers are in Makassar.
Ketika ada dua subjek yang dihubungkan oleh not only…but also, either…or, or neither…nor’ maka subject yang lebih dekat dengan kata kerja yang akan menentukan apakah kata kerjanya berbentuk tunggal atau jamak.
c. Either…or yang bermakana ‘baik…atau/juga
Contoh:
• Either my sister or my brother is in Makassar.
• Either my sister or my brothers are in Makssar.
d. Neither…nor yang bermakna ‘baik…maupun…tidak
Contoh:
• Neither my sister nor my brother is in Makassar.
• Neither my sister nor my brothers are in Makssar.

3. Subordinating conjunction
Subordinating conjuctions, juga disebut ‘subordinators’, merupakan kata penghubung yang memperkenalkan sebuah kalimat. Kata penghubung ‘subordinating’ digunakan dalam adverb clause yang mana tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya kalimat yang menggandengnya. Contoh kata penghubung ‘subordinating’ yaitu sebagai berikut.
Time: after, before, when, while, as, as soon as, since, until, by the time, once, whenever, every time etc.
Cause and effect: because, now that, since etc.
Contrast: even though, although, though etc.
Direct contrast: while, whereas etc.
Condition: if, unless, only if, whether or not, even if, in case, in the even that etc.
Contoh dalam bentuk kalimat:
• Because he was sleepy, he went to bed. [memakai koma]
• He went to bed because he was sleepy. [tanpa koma]
• Now that the semester is over, I’m going to go to my hometown. [memakai koma]
• Since it’s raining, I can’t go to campuss. [memakai koma]
‘Since’ berarti ‘karena’, dan ‘now that’ berarti ‘karena sekarang.’
Untuk lebih jauh mengenai subordinating conjuction silahakan mencari buku yang membahasnya secara mendetail.

Daftar pustaka :
•http://smp5sleman.wordpress.com/2011/07/06/pengertian-dan-macam-macam-conjunction-kata-penghubung/
•http://wongzo.blogspot.com/2013/01/pengertian-contoh-kalimat-conjunctions_3753.html