BAB I
Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat koperasi menurut wikipedia.org gerakan
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti
berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan
Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita
karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Banktersebut
menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa
yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada
musimpanen dan memberikan pertolongan pinjaman padi
pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah
Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda
membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian
menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan
usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat,
Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian.
Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu
pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933,
Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun
1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada
tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan
peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun
1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada
tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan
usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai
Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota
provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
BAB II
Ringkasan undang-undang no. 25
tahun 1992 tetang pengkoperasian
Pasal 1: Menjelaskan pengertian tenteng koperasi ,perkoperasian ,koperasi primer,
koperasi sekunder dan gerakan koperasi
Pasal 2: menjelaskan koperasi yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945
Pasal 3: koperasi yang bertujuan memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat yg
berlandaskan pancasila dan undang-undang 1945
Pasal 4: fungsi koperasi sebabagai berikut:membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota, mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat
Pasal 5: menjelaskan prinsip koperasi yg bersifat suka rela , demokratis, adil dan
kemandirian
Pasal 6: syarat pembentukan koperasi : koperasi primer sekurang- kurangnya 20
orang, koperasi sekunder sekurang-kurangnya 3 koperasi
pasal 17: Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
Pasal 21: orgaisasi koperasi terdiri dari : rapat anggota,pengurus dan pengawas
Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) menyatakan
bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa
kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang dan
bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Penjelasan Pasal 33
menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai soko guru perekonomian
nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.
Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam
perekonomian nasional. Pengembangannya diarahkan agar Koperasi benar-benar
menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi
akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap, demokratis, otonom,
partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi pada dasarnya dimaksudkan
untuk mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama
dalam kehidupan ekonomi rakyat.
BAB III
Menanggapi:
A. dalam undang-undang NOMOR 25 TAHUN 1992 membahas tentang tujuan ,fungsi
serta pembentukan koperasi yng berlandaskan pancasila dan undang-undang 1945
B. uu tentang koperasi tidak pernah di update padahal uu tersebut dibuat
pada th 1992, sedangkan sekarang sudah th 2013 tentu masa sekarang dengan 21
tahun yang lalu pasti berbeda
C. Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan
perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian
dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian
D. Bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat
dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai
sokoguru perekonomian nasional
E. Bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah
dan seluruh rakyat
F. Bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan
usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian
nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi;
Kelompok :
Liliek Sulistiyowati
Andari Isnadiah
Irma Yunita
Dela Damelia
Sumber:
Undang-undang 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar