Selasa, 05 Januari 2016

Analisa Kasus Tolak PHK, Buruh PT Sarasa Nugraha Demo di Depnakertrans

PENDAHULUAN


Di ambil dari kasus yang di beritakan oleh Detik.com  dengan kasus sebagai berikut :

Jakarta - Sekitar 100 orang buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) PT Sarasa Nugraha unit Balaraja, Tangerang, menggelar unjuk rasa di kantor Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Gatot Subroto, Jakarta.

Mereka menolak rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.Dalam aksi dimulai sejak pukul 11.00 WIB, Rabu (23\/6\/2004), massa juga menuntut perusahaan garmen tempatnye bekerja untuk menyelesaikan upah belum dibayarkan sejak Februari 2004. Mereka juga menuntut perusahaan untuk mempekerjakan kembali seluruh buruh dan membatalkan SK penutupan perusahaan. Aksi ini juga digelar untuk mendukung perwakilan karyawan yang sedang menghadiri rapat dengan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) yang membahas putusan PHK dari PT Sarasa Nugraha.

Sampai berita ini dilaporkan, sekitar pukul 15.45 WIB, rapat masih masih berlangsung. Menurut Divisi Litbang SPTP Triyatmo, keputusan perusahaan untuk mem-PHK karyawan adalah keputusan sepihak. Alasannya perusahaan mengalami kerugian dan kebangkrutan. Keputusan ini keluar menyusul adanya tuntutan kenaikan gaji dari para buruh pada Desember 2003. Padahal, tuntutan buruh ini sesuai dengan isi kesepakatan kerja bersama (KKB), seharusnya buruh mendapatkan kenaikan gaji setiap dua tahun sekali. Tapi permintaan ini tidak digubris perusahaan. Yang terjadi justru pada 3 Februari 2004 perusahaan mengeluarkan keputusan menghentikan proses produksi mulai esok harinya.\\\"Alasan kerugian tersebut berdasarkan investigasi kami tidak benar. Putusan itu tidak sah karena melalui prosedur yang tidak benar. Oleh karena itu kami menuntut gaji yang belum dibayarkan sejak Februari dan menuntut perushaan membatalkan PHK,\\\" demikian Triyatmo.(gtp/)


ANALISIS

Menurut analisis saya, dalam kasus Tolak PHK, Buruh PT Sarasa Nugraha Demo di Depnakertrans dan berdasarkan pula dengan etika bisnis, banyak sekali yang menjadi penyebab. Unjuk rasa adalah perusahaan secara sepihak mem-PHK karyawan. Itu membuat para karyawan menjadi marah atau tidak terima. Apa lagi Alasannya perusahaan mengalami kerugian dan kebangkrutan berdasarkan investigasi menurut Triyatmo itu tidak benar. Padahal secara etika dalam suatu bisnis. Hubungan antara perusahaan dan karyawan harus saling menguntungkan. Sehingga keharmonisan bisa menciptakan kualitas pekerjaan menjadi lebih baik.
Masalah inilah yang membuat karyawan unjuk rasa.Tapi perusahaan juga tidak bisa disalahkan begitu saja karena perusahaan pun harus melihat kondisi perekonomian, penjualan dan biaya biaya lain yang ditanggung, contohnya apabila pesanan produksi menurun dan perusahaan tetap mempekerjakan dan malah menaikan gjih karyawan itu akan menyebabkan membengkaknya biaya operasional dan malah akan membuat kerugian dan kebangkrutan terhapad perusahaan.
         Oleh karena itu menurut saya para perusahaan, karyawan dan seluruh pekerja harus duduk bersama mengambil solusi yang bisa sama-sama menguntungkan bagi kedua belah pihak, karena apabila hal ini terus berlanjut  akan membuat suasana makin keruh dan perusahaan bisa terganggu dan bisa menyebabkan perusahaan gulung tikar. Tapi apabila kedua belah pihak tidak bisa menemukan kesepakatan salah satu jalur yang akan diambil melalui jalur hukum dan di selesaikan oeh pihk yang berwenang.

REFERENSI

http://news.detik.com/berita/167024/tolak-phk--buruh-pt-sarasa-nugraha-demo-di-depnakertrans